Jadwal sholat di blog Anda ini akan membantu mangingatkan para pengunjung blog akan waktu sholat. Berikut langkah-langkah cara mendapatkan kode html jadwal sholat dan cara pasang-nya di blog.
1. klik link berikut ini Jadwal Sholat
2. Pada bagian bawah situs tersebut terdapat beberapa link text salah satunya bertuliskan Add new services to your site, klik link text tersebut
3. Akan terbuka lembar baru lalu klik link text nomor 2 yang bertuliskan Daily prayer times of your city in your web site
4. Pada ujung kolom Select a Country ada anak panah yang mengarah ke bawah, klik anak panah tersebut, kemudian klik nama negara yang diinginkan, misalnya Indonesia lalu klik tombol GO.
5. Dibawah kalaimat Select your city for one day prayer time service
Main Cities: terdapat beberapa pilihan kota-kota di Indonesia. Klik nama kota yang Anda inginkan, misalnya Jakarta.
6. Klik tombol Generate Code yang ada di bawah teks berkolom.
7. Kemudian akan muncul dua pilihan Jadwal Sholat apakah Vertical Table atau Horizontal Table. Untuk mendapatkan tampilan yang bagus bentuk Vertical Table dipasang pada sidebar blog, sedangkan Horizontal table di atas posting atau di Footer blog.
8. Agar tampilan Jadwal Sholat lebih serasi dengan warna template blog Anda, ubah warna garis, backgroud, tulisan, link text sesuai dengan kombinasi template blog Anda. Caranya, perhatikan kalimat If you want to change the colors then click here (jika Anda ingin merubah warna klik disini), klik link Click here
9. Akan terbuka lembaran baru yang akan membantu Anda merubah tampilan Jadwal Sholat sehingga serasi dengan template blog.
10. Kalau sudah selesai klik tombol Generate Code, kemudian copy code html yang ada di sebelah kanan/di bawah Jadwal sholat lalu paste di html di blog Anda.
11. Untuk Blogger baru, masuk ke dashboard, pada bagian Panel Kontrol, pilih Tata Letak.
12. Klik link Tambah Gadget, kemudian pilih Html/Java script.13. Paste Code html Jadwal Sholat pada kolom kedua dan klik tombol Simpan. Selesai. Sekarang Jadwal Sholat sudah tampil di Blog Anda
Posted by :
Published : 2010-02-27T00:45:00+07:00